Minggu, 13 Desember 2009
Semangat itu muncul kembali...
Selain rasa senang bisa lagi membuka blog ini, ada kebanggaan lain yang ingin saya ekspresikan yaitu kebiasaan menulis, walaupun hanya sebatas corat-coret tapi tentunya berharap mendapat manfaat dari semua proses ini.
Saya yakin sangat sedikit sekali orang yang mampu meluangkan waktunya untuk menulis, atau walaupun ada yang memiliki banyak waktu tapi sangat sulit sekali membiasakan menulis. Maka dari itu saya sangat bersyukur sekali bisa kembali mengisi blog ini dengan coretan-coretan perjalanan hidup dan ide-ide atau konsep suatu masalah atau keilmuan.
Menulis adalah hal yang menyenangkan karena lewat tulisan kita bisa mengapresiasikan ide-ide yang ada di pikran kita dengan tulisan kita bisa menyimpan berjuta kenangan. Tapi sayang bagi sebagian (besar) orang menulis hal yang sangat berat seolah sulit, padahal menulis adalah hal yang sangat mudah... mudah dan sangaaat mudah, tapi rasa malas terkadang lebih mendominasi.
Melalui tulisan karakter dan pemikiran seseorang bisa terlihat atau terbaca. Jadi jelaslah bahwa menulis memiliki manfaat yang sangat banyak sekali. Semoga sekarang mah terus semangat dan bisa konsisten dalam menulis atau berkarya lewat tulisan. Semoga bermanfaat
Rabu, 22 April 2009
Menjadi Fasilitator di Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) PPI 33 Purwakarta
Kesempatan kedua kalinya saya kembali menginjakkan kaki di Kab. Purwakarta, dan hawa panasnya masih datang menyelimuti badan ini. Kedatangan saya bersama teman2 Himpunan Mahasiswa dan Himpunan Mahasiswi Persatuan Islam (HIMA-HIMI Persis) Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk menjadi Instruktur/ fasilitator dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang diselenggarakan oleh Rijalul Ghad (RG) dan Ummahatul Ghad (UG) Pesantren Persatuan Islam 33 (PPI 33) Al-Manar Purwakarta.
Kegiatan ini terealisasi atas dasar ajakan salah satu sahabat saya, Iqbah Hamba Izzati (Ibang; panggilan akrabnya) yang meminta untuk mengisi kegiatan LDK tersebut di alamamaternya dulu. Jadi kedatangan kami sebelum menuju lokasi kegiatan (PPI 33 Al-Manar Purwakarta) kami sempat singgah dirumah Ibank. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 – 15 Maret 2009 ini bagi saya memberi amanat yang cukup berat karena saya di tunjuk sebagai Master of Training (MoT) alias pupuhu rombongan.
Alhamdulillah bagi saya kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan sukses, hal ini tentunya atas dasar ikhtiar yang telah dilakukan teamwork (HIMA-HIMI Persis Kom. UIN) dan do’a yang senantiasa kami panjatkan kepada rab yang maha kuasa Allah SWT.
Perjalanan yang cukup melelahkan bagi kami, tim yang berangkat pertama sebagai tim pendahulu. Kami berangkat dengan jumlah personil 6 orang (yaitu; saya, Wah-U, Ibang, Nday, Hana ‘n Siti). Hampir-hampir kami putus asa, tetapi alhamdulillah dengan motivasi yang tinggi saya mencoba meyakinkan teman-teman saya untuk kembali bersemangat. Pemberangkatan yang rencananya mau naik kreta api di Stasiun Kiara Condong, akhirnya tidak jadi karena keterlambatan kami datang di Stasiun. Kami terlambat sekitar 10 menit setelah kreta api yang kami tuju berangkat lebih cepat dari jadwal biasanya, sehingga kami pun sempat panik karena keterlambatan tersebut. Padahal kami sengaja dengan semangat di pagi itu kami berangkat dari Kampus UIN SGD bandung menuju Stasiun Kiara Condong sejak pukul 06 pagi. Tapi ternyata Allah berkehendak lain, yaitu mentakdirkan kami terlambat dan akhirnya ketinggalan kreta.
Setelah tantangan yang Allah berikan bagi kami, cukup membingungkan kami juga yang akhirnya kita ke Purwakarta dengan naik Bus Primajas di Terminal Leuwi Panjang. Dari Kiara Condong kami melanjutkan perjalanan naik angkot menuju terminal Leuwi Panjang.
Selama perjalanan saya melihat kelelahan pada teman2, sehingga sepanjang perjalanan di bus semuanya tidur. Sesampai di Purwakarta kelelahan masih saya lihat di waah rekan2 saya, wajah yang kelihatannya tidak fresh ditambah dengan hawa panas Purwakarta yang membuat kami tidak nyaman. Tapi semua itu akhirnya dapat terobati setelah kegiatan di mulai sejak pukul 14.30 dan rekan2 kami pun yang datang menyusul (tim yang berangkat kedua; Ibal S, Salman, Bu Aini dam Bu Via) telah sampe di lokasi pembukaan. Genaplah sudah tim kami, seak itulah suasana kembali cair dan sedikit pencerahan saya melihat dari waah rekan2. setelah pembukaan kami melanjutkan bereefing para instruktur/fasilitator.
Seiring berjalannya waktu, acara demi acara beralan sesuai jadwal yang telah diagendakan. Acara ini terasa ringan dan tenang, kami lewati semuanya dengan rasa kegembiraan dan kesenangan. Dalam kegiatan LDK kali ini saya dfiamanati untuk menjadi fasilitator dalam menyampaikan materi tentang keorganisasian.
Sebagaimana biasa dalam kegiatan LDK, maka permainan panggung sandiwara pun dimulai, ada yang berperan sebagai malaikat yang selalu dekat dengan peserta dan menerima segala keluhan, ada juga yang berperan seorang yang garang yang kerjaannya hanya marah-marah dan inilah instruktur yang dibenci oleh para pesrta.
Kegiatan LDK kali ini diakhiri dengan kegiatan Out Bond, sebagai wahana akrabisasi dan evaluasi materi dalam bentu game, setelah janarinya diadakan renungan malam di Lapangan Purnawarman yang lokasinya tridak terlalu jauh dari pesantren.
Closing ceremony pun digelar tepat pada pukul 11.30 WIB, kami ingin segera beres karena takut ketinggalan lagi kreta api yang ke bandung yang jadwalnya pukul 13.00.
Akhirnya Alhamdulillah, naik juga kreta api. Pada awalnya saya melihat wajah kegembiraan pada waah rekan-rekan saya walaupun saya tau bahwa mereka lelah cape dan ngantuk, tapi wajah kegembiraan saya lihat karena banyak diantara kami yang belum pernah naik kreta api dan pada kesempatan itulah kesempatan pertama. Kreta berjalan walaupun dengan perlahan tapi pasti. Ketika jarak yang tidak jauh lagi menuju stasiun yang akan segera kami turun, suasana mendadak berubah menjadi tegang dan tidak terkendali karena banyaknya copet yang beraksi di depan kami dan bisingnya para pengamen dan pedagang, apalagi ketika peristia buruk menimpa teman saya, yaitu Wahyu. Dia sampai kena pukulan pencopet yangt tidak berhasil mencopetnya. Saya kira semua itu terjadi agar menjadi genaplah suasana perasaan kami yang dari awal rekan-rekan harus bersabar karena ketinggalan kreta api dan sewaktu kegiatan kegembiraan yang kami dapatkan, maka Allah mungkin menegur kita lewat ketegangan atau musibah yang menimpa wahyu. Tapi yang jelas semua ini berada dalam skenario Allah, dan semua ini tidak terlepas dari Ibrah yang mesti kita ambil.
Untuk mencairkan suasana ketegangan itu, maka saya mengaak rekan-rekan instruktur untuk ngBaso bareng n Gretongan alias ditraktir. Ternyata benar-benar kami merasakan perbedaan pada kegiatan kali ini dibanding kegiatan-kegiatan sebelumnya. Kali ini suasana akrabisasi, kerja keras dan kerjasama sangat terasa sekali.
Setelah itu pulang deh ke habitatnya masing-masing, semoga segala pengorbanan dan perjuangan rekan-rekan dicatat oleh Allah SWT. Sebagai Amal Shaleh. Aamin!
Liburan pertama bareng sahabat2 KUMANG ke Gunung Galunggung
| K |
UMANG adalah salah satu komunitas mahasiswa yang mewadahi aktifitas yang positif dan bermanfaat. Adapun kepanjangannya yaitu Kumpulan Mahasiswa suka NGaji, NGrumpi, NGhitut, Ngjreng (NGmusik), NGopi n NGebanyol. Komunitas ini tercipta karena adanya lima orang mahasiswa anak Kos yang slslu NGumpul sambil Ngaji artinya suka manfaatin waktunya dengan hal yang bermanfaat ‘n bersifat kreatif. Adapun para founding fathernya (personilnya) : Iqbal Sabarudin (selaku Pupuhu Rombongan n diakui sebagai Kaka ke-3), ada Wah-U (diakui sebagai Kaka pertama alias cikal), saya sendiri- Irham (slaku Kaka ke-2), Iduy alias Asep Yudi Solehudin (selaku kaka ke-4) n satu lagi Ibang alias Iqbal Hamba Izzati (selaku ci’Busngsu). Komunitas ini dibentuk pada pertengahan bulan Februari 2009 di Kosannya Kaka pertama dan yang menjadi Kreatornya adalah saya sendiri.
Selain shalat wajib berjama’ah dan Ngaji ‘n Kajian setiap abis shubuh, program lain diantaranya juga Tadabur Alam (Camping, Mendaki Gunung). Kegiatan2 tersebut Insyallah akan dilakukan secara istiqomah dan kontinyu.
Tepatnya pada tanggal 07 – 10 Maret 2009 lalu KUMANG telah bertadabur alam ke Gunung Galunggung di Tasikmalaya. Tapi sayang dalam kegiatan ini sibungsu tidak dapat ikut karena mesti pulang ke habitatnya di Purwakarta, sehingga kami hanya berangkat berempat. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka refreshing dan mengisi waktu libur yang bisa dibilang cukup panjang untuk liburan.
Perjalanan yang cukup melelahkan tapi sangat mengesankan. Sejak start perjalanan dari Bandung (dari kosan) kita sudah niatin buat papalidan (naik turun mobil). Sampai di Tasik tepatnya dirumah saya sekitar am 21.30. Sesampainya disana kita persiapan termasuk ngisi perut dulu alias makan. Akhirnya petualangan menuju Gunung Galunggung pun di mulai, tepatnya kita berangkat dari Indihiang rumah saya am 00.20 dini hari dan beralan kaki sambil papalidan (megat-megat mobil yang lewat). Perjalanan itu kami jalani dengan enoy ‘n gak ada beban. Tiada ku sangka ternyata diantara kami ada orang yang penakut, dia takut sama suasana gelap. Hal ini tentunya menjadi bahan eekan dan ketawaan yang lain. Tapi hal itu usteru menjadi penyempurna kegembiraan kami dalam peralanan. Ditengah kelelahan dan kepegalan kaki kami yang telah berjalan cukup panjang sekian meter kami istirahat di salahsatu masid yang kami temui diperjalanan, waktu kami mau foto-foto eh taunya ada mobil yang lewat akhirnya foto2nya ditunda dulu dan langsung nyegat mobil yang lewat dan kita ikut deh. Senangnya hati kami waktu itu, kegembiraan itu kami lampiaskan dengan foto2 waktu di Mobil. Eh taunya Cuma bentar kita naik mobil ntu coz mobilnya gak ke Cipanans Gunung Galunggung, akhirnya kami harus turun dan berjalan kaki lagi deh. Setelah peralanan cukup auh, kami kembali megat mobil puso (truk besr) yang lewat dan kami naik lagi deh. Kenangan ini salahsatu yang tidak akan kami lupakan, karena kayaknya kalau tidak waktu itu kita gak akan pernah sengaja naik mobil pusa. Gimana biasanya di puso itu kita poto-poto. Eh ternyata mobil ntu uga gak nyampe cipanas, tapi ya lumayan dari poada lumanyun, he!
Akhirnya peralanan mesti kami lanjutkan dengan jalan kaki lagi deh, lumayan jaraknya udah ag deket. Panjang cerita akhirnya kita sampe juga deh di Cipanas Gunung Galunggung tepatnya pada am 03.30. alangkah girangnya kami waktu itu, apalagi setelah keletihan dan kelelahan menghampiri kami, di depan mata kami telah disediakan kolam renang yang airnya panas (Cipanas). Tidak lama setelah beberapa menit kami beristirahat kami pun langsung terjun deh meluncur ke kolam ntu. Subhanallah wal hamdulillah deh pokoke.
Seneng banget, setelah kurang lebih setengah am kita berenang, kami siap-siao buat shalat shubuh. Waktu sholat shubuh pun datang maka kami shalat berjama’ah dan saya ditunjuk sebagi Imam waktu itu, eh taunya saking ngantuk n capenya bacaannya gak karuan ag ngelantur komentar temen-temnen. Emang sih say uga ngerasain, khususnya waktu Tahiyah (Tasyahud) akhir teu tamat-tamat, wah lier pokokna mah.
Setelah itu kami cari PW (Posisi Wenak) buat tidur. Hanya dengan modal tenda yang di gelar (diampar) di lahan yang cukup luas (tengah jalan) tenda itu gak dipasang tapi hanya di pake tilam tidur dh kita disana. Gak kerasa waktu kami bangun udah banyak orang lewat kedekat kami, eh taunya dah siang. Setelah itu kami makan dan melanutkan petualangan untuk menghampiri curug yang ada di Cipanas yaitu Curug ... sesampainya di curug itu kami foto2 dan kawan2ku yang lain langsung buka baju langsung berenang lagi deh disana, tapi saya mah males jadinya gak ikut babasehan deh. Setelah beberapa menit disanaka kami lanjutkan petualangan kami ke tujuan berikutnya yaitu mendaki Gunung Galunggung sampai kawah (tempat teratas di Gunung Galunggung).
Perjalanan yang mengesankan dan banyak kenangan, disela-sela kelelahan kami sebagaimana biasa kita sambil foto2. untuk menghilangkan kelelahan ditengah petualangan kami selipkan canda tawa, wah pokoknya seru banget deh.
Ditengah peralanan kami istirahat, eh kebetulan ada tiga wanita yang uga sama-sama alan kaki menuju kawah, akhirnya kita pun kenalan dan bareng ke Kawahnya. Tidak lama kemudian turunlah huan cukup deras sehingga menuntut kami untuk beristirahat di warung yang berada di dekat tangga menuu kawah. Ya itung-itung ilangin kelelahan kami ngobroil-ngobrol sambil bercanda tawa, dan akhirnya hujan pun reda dan kamipun melanjutkan peralanannya berjalan melalui tangga yang berumlah kurang lebih 620 tangga. Wah pegalnya minta ampun pokoknya.
Semua rasa cape, lelah, pegal dapat tergantikan ketika sampai di tuuan (kawah), tentunya kami gak ngelupain foto2 dan melihat2 pemandangan yang subhanallah indah banget.
Setelah cukup lama-lama maka kamipun segera pulang. Panang cerita sampai dirumah saya, malam kedua itu gak terasa karena dipakai tidur full. Keesokan harinya kami bersilaturrahmi ke daerah Ciawi Kab. Tasikmalaya ke rumah salahsatu teman kami Iqbal Sabaruddin. Perjalanan malam melewati hutan belantara, kembali mengingatkan perjalanan ke Gunung Galunggung karena kami ke malaman gak ada angkot adi mesti jalan kaki lagi deh, lewat hutan yang cukup angker katanya.
Akhirnya sampai juga di rumah ikbal. Keesokan harinya kita berenjoy2 ria, dari mulai mancing di kolamnya Ikbal kemudian ngala Dawegan. Dan setelah semua itu dilewati, sekitar ba’da dhuhur kami pun kembali ke Bandung. Alhamdulillah akhirnya segala rencana telah tercapai sesuai yang direncanakan walaupun mesti dengan bolos kuliah satu hari. Ya, itu konsekuensinya.
Hidup KUMANG....... Hidup KUMANG.............
Kenangan yang tidak akan ku lupakan dalam hidup ini, adalah ketika bertemu dan menjalin persahabatan dengan orang2 yang sebaik anda...
Seminar RELIGIPSIKONEUIMUNIOLIGI PK. HIMA-HIMI Persis Kom. UIN SGD Bandung
Suksenya kegiatan seminar Religipsikoneuimunioligi ini, di ketua (OC) oleh Ikbal Sabarudin. Kegiatan ini tentunya tidak lepas dari kerjasama rekan-rekan HIMA-HIMI Persis yang semakin hari-semakin meningkat daya kerja timnya, semakin kompak dan semakin menuju profesional dalam penyelenggaraan kegiatan (Event Organizer –EO-)
Menghadiri Musyawarah Daerah (Musyda) III PD. IPM Purwakarta
Bagi saya waktu itu adalah pengalaman pertama menginjakkan kaki di Kab. Purwakarta. Suasana gersang menyelimuti tubuh ini sehingga keringat bercucuran tiada henti. Hawa panas yang kami rasakan membawa kami ngantuk, sehingga disela-sela kegiatan persidangan kami sempat memisahkan diri di lantai 1 untuk tidur di kursi tamu. Walau bagaimanapun bagi saya tetap ini adalah sebuah pengalaman yang tidak akan pernah saya lupakan dan kembali menambah pengetahuan.
Selamat ‘n sukses buat kawan-kawan PD. IPM Purwakarta yang telah menyelenggarakan Musyda ke-III, mudah-mudahan melahirkan pemimpin-pemimpin yang lebih tangguh.
Jumat, 27 Februari 2009
Pengalaman Pertama ke Cirebon
Yang cukup memberikan kenangan bagi saya adalah ketika saya mesti diutus kesana hanya berdua dengan teman saya yang tidak tahu lokasi dan belum pernah kesana, tapi bagi kami ini menjadi sebuah tantangan sehingga kami pun berang kat sejak jam 6 sore naik bus dan samapai di lokasi pelatihan pada jam 22.30 WIB. Ini merupakan tugas pertama saya turun ke daerah tanpa dibarengi dengan para senior. Selain bingung dengan lokasi yang belum tau, saya juga dibingungkan dengan banyaknya materi yang mesti disampaikan dalam pelatihan tersebut, dari mulai materi metode komunikasi, ke-Fasilitatoran, Psikologi Pelajar dan Team Building. Hal ini ternyata selain memusingkan juga melelahkan.
Tapi Alhamdulillah atas kuasa-Nya jua saya dapat menjalankan amanat organisasi ini dengan baik, hingga akhir kegiatan n bisa kembali ke alam saya dengan selamat.
Rabu, 25 Februari 2009
Baksos yang menyisakan kenangan...
Dalam kegiatan ini ada beberapa rangkain acara, yaitu diantaranya : kegiatan belajar mengajar di Masjid-masjid yang telah ditentukan, mengisi pengajian-pengajian, pendirian perpustakaan, pemeriksaan kesehatan Gratis dan pembagian baju layak pakai.
Kamis, 12 Februari 2009
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.
Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.
Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.
Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.
Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.
Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum
Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.
Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.
Syariat, Fikih dan Qanun
Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.
Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.
Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.
Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima.
Keberlakuan Hukum Islam
Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.
Syariat sebagai Sumber Hukum
Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.
Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.
Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.
Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.
Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.
Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.
Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.
Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.
Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.
Wallahu’alam bissawwab.
Cetak artikel Oleh Yusril Ihza Mahendra — December 5th, 2007
Ta'aruf; Masa Kecilku (bag 1)
Saya terlahir dari keluarga yang cukup sederhana, yang hari ini diantaranya adalah sosok seorang Irham Fathiyyah Shulha adalah anak yang ketiga dari tujuh bersaudara. Ayah saya hanya seorang guru di pesantren dan pengisi pengajian di Masjid-masjid terdekat adapun aktifitas ibu saya selain menjadi seorang IRT dia juga mengelola Madrsah dan Taman Kanak-kanak Islam (RA) yang dirintis bersama ayah saya di lingkungan tempat saya tinggal.
Saya terlahir menjadi anak yang dianugerahi perbedaan yang cukup kontras diantara adik dan kaka saya. Dari sejak kecil saya sudah mulai belajar berwirausaha (berdagang)walaupun saya sering gagal, kegiatan ini saya lakukan tidak karena disuruh oleh kedua orang tua saya. Ntah apa yang mendorong saya untuk menjadi seorang enterpreiner, yang jelas itu sudah menjadi hobi saya sejak duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Selain itu masih di bangku SD, saya sering di jadikan sebagai pemimpin dalam segala aktifitas kegiatan anak-anak dilingkungan saya, dari mulai kegiatan bermain, memimpin pawai obor (dimalam agustusan) samapai olahraga. Disinilah jiwa kreatif saya mulai muncul, saya menjadi seorang anak yang sering mendapatkan teguran (bahkan samapai dimarahi) baik oleh orang tua saya sendiri maupun oleh para orang tua teman-teman saya pada waktu itu, karena banyak sekali kegiatan-kegiatan yang saya lakukan selalu bertentangan dengan kebiasaan yang tidak lazim di lakukan anak-anak. Pada intinya saya di cap sebagai anak yang nakal. Selain aktifitas-aktifitas tersebut kami sering berkumpul untuk membuat sebuah kreatifitas baik itu kerajinan tangan maupun bentuknya hiburan dari mulai nyanyian sampai dunia sandiwara (drama).
Semua sifat-sifat di atas ternyata tidak terdapat pada adik dan kaka saya. Selain diatas perbedaan yang cukup menonjol yaitu dalam bidang akademis, dalam bidang ini say memang memiliki masa lalu yang cukup suram. Saya menjadi seorang anak yang malas dalam belajar tidak seperti saudara saya yang lain yang selalu mendapatkan pringkat yang baik di kelasnya. Selain dunia akademis ternyata saya pun menjadi seorang anak yang sering ditindas oleh teman-teman yang lain ketika saya di sekolah, saya sering di "pajeg" sampai di pukuli. Saya pun sering di marahi oleh kedua orang tua saya disebabkan kemalasan saya dalam belajar. Tapi bagaimanapun saya diperlakukan pada waktu itu saya tidak peduli dan tidak pernah berpikir untuk berubah.
Dari perjalanan hidup ini semakin bertambah usia maka semakin bertambah pula kedewasaan yang saya miliki, sehingga menuntut saya untuk berpikir tentang keberadaan saya. Saya mulai menyadari perbedaab-perbedaan yang Allah anugerahkan kepada saya dan saudara-saudara saya yang lain. Dimana saudara-saudara saya tidak diberikan kedekatan dengan masyarakat yang ada di lingkungan, sehingga terkadang keluar rumah saja mereka malu apalagi sampai ngobrol-ngobrol dengan yang lain. Tetapi disinilah hikmah yang Allah berikan diwaktu saya kecil, masyarakat menjadi dekat dan mudah berkomunikasi dengan saya.
Jadi memang di satu sisi Allah memberikan kelebihan bagi saya disisi lain bagi saudara-saudara saya itu sebagai kekurang, begitupun sebaliknya.
Maka dari sinilah saya banyak mendapatkan hikmah kehidupan, sehingga menuntut saya untuk berpikir dan merubah pola hidup saya sehingga melahirkan motivasi pada pribadi saya bagaimana saya mampu merubah citra diri saya dan memberikat bukti konkrit kepada kedua orang tua dan keluarga saya bahwa saya adalah anak yang berguna bukan hanya bagi keluarga tetapi bagi masyarakat sekitar.
Sabtu, 31 Januari 2009
Sebuah Pengantar; Kenalan Nyok...
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Alhamdulillah, akhirnya selesai juga pembuatan blog ini walaupun setelah melalui perjalanan 'n pembelajaran yang cukup penuh tantangan, bahkan hampir-hampir saya menyerah ditengah pembelajaran ini. Tapi dengan motivasi yang tinggi untuk bisa berbagi pengalaman dan wawasan keilmuan bersama teman-teman, sehingga saya tetap bersemangat.
Tujuan semula, blog ini dibuat sebagai media untuk sharing baik pengalaman maupun wawasan keilmuan (bertukar pikiran) dan wahana komunikasi dengan teman-teman. Karena lewat media ini kita bisa bertukar pikiran dimana saja (walaupun jarak yang berjauhan) jadi bisa dikatakan lebih efektif dan efisien.
Sedikit memperkenal diri, semoga dengan diawalinya perkenalan ini komunikasi kita jadi lebih efektif.
Nama lengkap yang dikasihkan orang tua keapada saya yaitu Irham Fathiyyah Shulha orang memanggil saya Irham. Saya terlahir di Tasikmalaya pada tanggal 17 November 1988, saya dilahirkan sebagai anak ketiga dari tujuh bersaudara. Hobi saya berdiskusi dan berorganisasi dan berdagang merupakan hobi saya dari sejak duduk di bangku sekolah dasar. Saya sekolah dasar didaerah tempat saya di besarkan yaitu SD Sirnagalih II, kemudian dilanjutkan ke Madrasah Tsanawiyah Persatuan Islam (MTs Persis) no. 7 Cempakawarna, sekolah selanjutnya masih di Tasikmalaya tepatnya saya "nyebrang" ke Madrasah Aliyah Muhammadiyah. Setelah berpetualang di Tasikmalaya, saya mencoba beranjak untuk meninggalkan kota kelahiranku untuk menuntut ilmu di Ibu Kota Jawa Barat, tepatnya di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Sejak saya kecil saya menyenangi ilmu sosial, sehingga dari Aliyah saya jurusan Ilmu Sosial dan kuliah pun di Jurusan Siyasah (Hukum Ketatanegaraan dan Politik Islam). Adapun yang menjadi alasan saya melanjutkan di jurusan Siyasah (Politik Islam) yaitu karena hobi saya selama ini yaitu berorganisasi dan berdiskusi, dan hobi saya ini menginspirasi bagi saya untuk lebih menekuni keilmuan tentang politik di dalam Islam. Sejak duduk di bangku Aliyah saya sudah mencoba ikut aktif di salah satu organisasi/partai politik dan saya pernah mengikuti suksesi (tim sukses) dalam Pilkada Walikota Tasikmalaya, dan saya mengikutinya dari awal sampai akhir Pilkada, akhirnya Cawalkot dan Cawawalkot yang kami dukung memenangkan Pilkada tersebut. Ternyata setelah ikut-ikutan di dalam dunia politik walaupun belum lama cukup menarik hati saya untuk mempelajarinya lebih dalam lagi.
Sejak duduk di bangku sekolah dasar selain aktifitas sekolah dan ngaji yaitu berdagang, hobi inilah yang saya jalani hingga saat ini. Cukup banyak pahit manisnya dunia wirausaha yang saya lewati selama menjalaninya. Ternyata semua itu tidak sis-sia karena hari ini saya bisa memetik hasilnya yaitu lewat berwirausaha saya mencoba menjalani hidup dengan biaya sendiri hasil wirausaha yang selama ini saya jalani.
Selain dunia wirausaha, mulai masuk Madrasah Tsanawiyah saya terjun ke dunia belajar mengajar. Saya dikasih kepercayaan mengajar di Madrasah yang orang tua saya pimpin, kegiatan ini berjalan hingga saya beres di Madrasah Aliyah. Disela-sela kesibukan saya dalam mengajar dan berwirausaha saya punya komunitas (group) seni sunda "calung" yang saya rintis bersama temen-temen masjid waktu kecil saya dengan nama group calung "GEGETRET". Dengan niat sebagai media dakwah bagi masyarakat umum.
Setelah peralihan saya menyeberang sekolah ke MA. Muhammadiyah, seolah bagi saya membuka lembaran baru karena di sekolah itulah saya mulai terjun kedunia aktivisme. Saya mulai terjun ke dunia organisasi, dan organisasi intra yang dikenalkan sekolah itu pada saya yaitu Ikatan Remaja Muhammadiyah (IRM) yang hari ini telah kembali berubah nama ke Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM). Sejak inilah say menjadi seorang aktivis organisasi, karena yang saya rasakan ternyata senang sekali menjadi seorang aktifis organisasi, sehingga saya sempat aktif dibeberapa organisasi. Yang sempat saya singgahi waktu pelajar di Aliyah diantaranya Pelajar Islam Indonesi (PII), Ikatan Persaudaraan Muslim Indonesia (IPMI), Solidaritas OSIS Swasta (SOSIS), de el el... aktifitas saya dibeberapa organisasi itu ternyata menginspirasi saya untuk membuat kumpulan para remaja islam atau organisasi remaja. Hal ini saya lakukan karena pada waktu itu saya merasa tidak terwadahi ide-ide pergerakan yang saya inginkan serta melihat lingkungan sekitar masih banyak para remaja yang belum terwadahi dengan organisasi yang ada. Organisasi yang alhamdulilah samapai saat ini masih eksis setelah mulai dirintis pada pertengahan tahun 2005 bersama teman-teman MA. Muhammadiyah dan Remaja Masjid yang saya bina. Seiring berjalannya waktu, organisasi ini mulai melebarkan sayap perjuangannya dikalangan remaja khususnya ketika kegiatan yang kami selenggarakan bekerjasama dengan media cetak lokal (koran PRIANGAN) dan sempat juga mulai merambah ke dunia kampus yang ada di Tasikmalaya dalam bidang Jurnalistik. Organisasi itu bernama Forum Silaturrahmi Remaja Islam (FSRI) Tasikmalaya. Kami pun pernah melebarkan sayap untuk tingkat priangan timur.
Masuk dunia kampus, aktifitas saya mulai beralih dari organisasi keremajaan dan pelajar mulai saya tinggalkan dan saya mulai aktif di organisasi kemahasiswaan. Diantaranya Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Ikatan Mahasiswa Tasikmalaya (IMT) dan sempat juga aktif di Lembaga Dakwah Kampus (LDK) dan pernah mengikuti kegiatan pengkaderan di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Dan saat ini aktifitas keorganisasian mulai dikurangi sehubungan dengan meningkatnya kebutuhan hidup yang menuntut saya untuk lebih fokus terhadap dunia bisnis yang saya jalani. Adapun aktifitas saya selain kuliah yaitu di Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Jawa Barat (PW. IPM Jabar), di organisasi inilah saya banyak sekali mendapatkan penglaman keorganisasian dari mulai yang sifatnya administrasi organisasi samapai perjalanan keliling-keliling Jawa Barat bahkan sampai keluar Jawa Barat di usia yang relatif dini (muda). Dan aktifitas Bisnis saya memfokuskan di dunia optik (Kacamata).
Satu lagi lembaga yang sudah saya dirikan dan masih eksis dalam bidang training motivasi yaitu Shulha Training Center dengan agenda memberikan training motivasi kepada para pelajar dan remaja di sekolah-sekolah dan organisasi.
Demikian perkenalan singkat saya, dari petualangan yang selama ini saya lewati dan jalani. Mohon maaf apabila ada hal-hal yang nampak dilebih-lebihkan dan mohon maaf atas segala kekurangannya. Ditunggu komentarnya Yaa...